Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Pengertian Penuntutan dalam Prosedur Peradilan Beserta Penjelasan Lengkapnya
9 November 2022 17:43 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa pengertian dari penuntutan di prosedur peradilan? Dalam proses peradilan yang sering digelar, ada salah satu istilah yang menyangkut peraturan persidangan dan disebut dengan prosedur peradilan. Salah satu tahap dari proses tersebut adalah penuntutan. Coba kamu kemukakan yang dimaksud dengan penuntutan dalam prosedur peradilan? Di artikel ini akan membahas tentang jawaban pengertian penuntutan dan penjelasannya.
ADVERTISEMENT
Pengertian Penuntutan dalam Prosedur Peradilan Beserta Penjelasan Lengkapnya
Jika kamu diminta untuk kemukakan yang dimaksud dengan penuntutan dalam prosedur peradilan, begini kurang lebih jawabannya.
Secara umum, pengertian peradilan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Secara lebih khusus, pengertian penuntutan dalam prosedur peradilan adalah tindakan jaksa yang memohon kepada hakim untuk menjatuhkan dakwaan kepada tersangka. Permohonan tersebut dapat berupa kurungan penjara, tahanan kota, maupun denda. Hukuman yang diberikan pun ditentukan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Penuntutan dalam Prosedur Peradilan
Mengutip dari buku Prapenuntutan dan perkembangannya di Indonesia, Topo Santoso, Choky Risda Ramadhan, 2019, fungsi penuntutan dalam proses peradilan merupakan fungsi yang melekat pada diri jaksa pada proses peradilan. Selain jaksa, unsur pengadilan juga mencakup hakim dan penasehat hukum. Hakim merupakan pihak yang diberikan kewenangan untuk menjatuhkan vonis terhadap tersangka berdasarkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa.
ADVERTISEMENT
Proses Sistem Peradilan di Indonesia
Agar kamu lebih mudah untuk memahami alurnya, berikut tahapan proses sistem peradilan di Indonesia.
1. Tahap penyelidikan oleh Kepolisian
Proses penyelidikan dapat dilakukan oleh lembaga penegak hukum, apabila ada laporan dan pengaduan kejahatan atau seseorang tertangkap oleh polisi. Selanjutnya, baru dilakukan proses-proses lanjutan seperti pemeriksaan tersangka, penangkapan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemeriksaan saksi, pemeriksaaan tempat kejadian perkara (TKP), dan lain-lain. Penyelidikan tersebut kemudian dijadikan Berkas Perkara (BP) yang diserahkan kepada Penuntut Umum.
2. Tahap penuntutan oleh Kejaksaan
Pada tahap ini dilakukan pendaftaran dan pengajuan perkara oleh Penuntut Umum ke Pengadilan .
3. Tahap pemeriksaan di pengadilan oleh Hakim
Pengadilan tinggi memiliki wewenang untuk mengadakan persiapan sidang dan sidang perkara yang diajukan oleh Penuntut Umum. Sidang dapat dilakukan beberapa kali sesuai kebutuhan. Proses sidang di antaranya, pembacaan tuntutan, pernyataan saksi, dan pembacaan pembela.
ADVERTISEMENT
4. Tahap pelaksanaan keputusan (eksekusi) oleh Kejaksaan dan Lembaga Permasyarakatan
Eksekusi bisa dijalankan jika seluruh proses persidangan sudah selesai dan menghasilkan keputusan hakim. Eksekusi bisa berubah, apabila ada proses hukum lanjutan seperti Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali (PK).
Itulah tadi jawaban dari pertanyaan kemukakan yang dimaksud dengan penuntutan dalam prosedur peradilan. Semoga bisa menambah wawasanmu. (DNR)